Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Pasal Berapa

Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Pasal Berapa

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri meminta seluruh kader partainya untuk turun ke bawah. Tujuannya untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat atau akar rumput untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Megawati bahkan mengingatkan kembali pernyataan Presiden pertama Republik Indonesia soal ‘Tuhan bersemayam di gubuknya si miskin’. "Karena apa kata Bung Karno, di dalam gubuknya rakyat miskin itulah energi perjuangan kepartaian berasal dan Tuhan bersemayam di gubuknya rakyat-rakyat miskin," ujar Megawati dalam pidatonya di puncak peringatan Bung Karno, Sabtu (24/6/2023).

Presiden kelima RI itu menegaskan watak politik yang berpihak pada akar rumput atau rakyat seperti itulah yang dipahami PDIP. Hal tersebut juga tercermin lewat rapat kerja nasional (Rakernas) III yang digelar awal Juni lalu.

Rakernas tersebut mengingatkan agar negara terhadap salah satu poin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni, fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara negara. "Itu nanti yang akan menjadi pegangan kita untuk supaya kita bisa menang kembali," ujar Megawati.

Megawati juga menyinggung kembali soal pengentasan stunting yang dialami sejumlah anak di Indonesia. Stunting adalah kondisi kurangnya tinggi badan anak yang disebabkan kekurangan gizi. Dia pun meminta seluruh elemen partai untuk turun membantu masyarakat mengentaskan stunting.

Menghapus kemiskinan ekstrem bukan semata-mata diukur oleh pendapatan masyarakat melainkan, kata Megawati, juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat di segala aspek kehidupan. "Menghapuskan kemiskinan ekstrem, itu bukan sekadar ukuran pendapatan dalam sehari, namun rasa bahagia terlindungi menyangkut keadilan pekerjaan yang layak akses terhadap pendidikan sarana kesehatan, kebijakan sosial negara," ujar Megawati.

"Semua itu kalau bisa terjadi, pasti, apa yang dikatakan tadi oleh Bung Karno di gubuk-gubuk orang miskin itu lah ada Allah SWT, itu pasti kelihatan terus rasa bahagia," sambungnya.

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Fakir Miskin Tanggung Jawab Siapa? yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Desember 2018.

Istilah “masyarakat miskin” sebagaimana Anda maksud dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU Fakir Miskin”) dengan sebutan “fakir miskin”.

Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Fakir Miskin dan Anak-Anak yang Terlantar Dipelihara oleh Negara

Secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam UU Fakir Miskin.

Penanganan Fakir Miskin

Sebagai suatu upaya terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, dilakukan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.[1] Kebutuhan dasar yang dimaksud yaitu kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.[2]

Dalam memenuhi amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Sosial.[3]

Adapun di tingkat daerah, pelaksanaan penanganan fakir miskin dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi di tingkat provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota di tingkat kota, sesuai dengan wewenang masing-masing sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28-32 UU Fakir Miskin.

Pendataan Fakir Miskin

Sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Menteri Sosial menetapkan kriteria fakir miskin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.[4]

Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (“BPS”) akan melakukan pendataan berdasarkan kriteria tersebut.[5] Terhadap hasil pendataan tersebut, Menteri Sosial melakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berkala, minimal 2 tahun sekali.[6]

Selain itu, seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.[7] Artinya ada keaktifan secara 2 arah dari pemerintah dan dari pribadi fakir miskin.

Atas pendaftaran tersebut, lurah, kepala desa, atau nama lain yang sejenis menyampaikan pendaftaran tersebut kepada bupati/walikota melalui camat, untuk kemudian disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.[8]

Selanjutnya, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.[9]

Bentuk Penanganan Fakir Miskin

Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:[10]

Menurut hemat kami, fenomena masih banyaknya fakir miskin yang tidur di pinggir jalan berhubungan dengan pendataan fakir miskin. Sebab, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan oleh Menteri Sosial merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin, salah satunya yakni penyediaan pelayanan perumahan.

Terkait pendataan ini, UU Fakir Miskin bahkan telah memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atas data fakir miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.[11]

Oleh karenanya, pendataan fakir miskin serta optimalisasi pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin harus terus dimaksimalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar hak fakir miskin terpenuhi, salah satunya atas penyediaan pelayanan perumahan. Apabila hak ini tidak terpenuhi, berarti amanat dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan sebagaimana semestinya.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Pasal 1 angka 2 UU Fakir Miskin

[2] Pasal 1 angka 3 UU Fakir Miskin

[3] Pasal 19 ayat (1) UU Fakir Miskin

[4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Fakir Miskin

[5] Pasal 8 ayat (3) UU Fakir Miskin

[6] Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU Fakir Miskin

[7] Pasal 9 ayat (1) UU Fakir Miskin

[8] Pasal 9 ayat (3) dan (4) UU Fakir Miskin

[9] Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Fakir Miskin

[10] Pasal 7 ayat (1) UU Fakir Miskin dan penjelasannya

[11] Pasal 42 UU Fakir Miskin

Anda mungkin ingin melihat